KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saling berkoordinasi untuk memberantas judi online (judol). Salah satunya yang melibatkan pegawai di Kementerian Komdigi.
Jenderal Sigit mengatakan bahwa pihak Kenkomdigi telah mempersilahkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan melakukan pendalam kasus mafia akses judol tersebut.
“Polri dengan Komdigi tentunya mendapatkan arahan yang sama untuk melakukan pemberantasan terhadap judi online, oleh karena itu kita akan bergerak cepat. Dari proses yang ada, bersama-sama dengan tim kami kerjasama untuk melakukan penegakan hukum kepada siapa pun, baik internal ataukah itu eksternal,” ujar Sigit di Gedung Polhukam pada Senin (4/11).
Baca juga : KPAI Minta Komdigi Pilih Pejabat Berintegritas untuk Lawan Judol
Sifat memastikan pihaknya akan terus bekerja maksimal memberantas judi online. Namun, ia masih enggan mengungkap lebih lanjut perkembangan terkait proses penyidikan kasus tersebut.
“Saya belum bisa menyebutkan nama-namanya karena ini bagian dari strategi penyidikan, yang jelas doakan untuk kita bisa bekerja maksimal,” imbuhnya.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap perkembangan kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Polisi kembali menetapkan 2 tersangka baru, total sudah 16 tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga : 16 Jadi Tersangka, Polri Sita Aset Kasus Perlindungan Judi Online
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Minggu (3/11).
Terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, merinci satu tersangka yang diamankan merupakan pegawai Komdigi, sementara satu lainnya sipil. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.
“(Tersangka baru) terdiri dari satu orang (pegawai) Komdigi dan satu orang sipil,” ujarnya.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pihaknya akan bersih-bersih internal setelah salah satu pegawai di kementeriannya diamankan terkait kasus judol. Meutya juga sudah membuat pakta integritas agar semua jajaran di Kementerian Komdigi melawan judi online.
“Kita intinya ini juga bagus buat bersih-bersih dan kita sudah tegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung dan kita keluarkan. Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat sebelumnya dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judol,” kata Meutya. (Z-9)
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Polda Metro Jaya menyatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) atau dulunya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) baru, untuk meloloskan salah satu tersangka (AK) dan komplotannya masuk menjadi tim pemblokiran situs judi online .
"Terdapat SOP baru, memberikan kekuasaan kepada AK dan pengemudi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Ariandi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade Ary menuturkan, Kepolisian akan mendalami apakah terdapat unsur kesengajaan dalam pembuatan SOP tersebut. Pasalnya, kata dia, AK tidak lolos seleksi calon penerimaan tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kementerian Komdigi saat mendaftar tahun 2023.
“Apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut, sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan,” tutur Ade Ary.
AK merupakan salah satu tersangka dari 15 orang yang telah ditetapkan dan ditangkap. Ia disebut ikut serta sebagai inisiator yang mengkoordinir kerja tersangka lainnya dalam menjalankan praktik lancung ini.
Terakhir, Ade Ary menegaskan, Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus yang mencakup izin hingga keterlibatan Kementerian Komdigi atau dulu Kementerian Kominfo dalam judi online.
"Mengusut tuntas semua pihak yang terlibat. Baik dari sisi oknum internal komdigi, bandar dan pihak-pihak lain," ucapnya.
Kasus pengawasan pegawai Kemenkomdigi
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komdigi. Para pegawai ini diduga menyalahgunakan izinnya untuk memblokir situs judi online tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Ariandi menyatakan para tersangka yang sebenarnya bertugas memblokir laman judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia, justru menjaganya dan mendapat keuntungan.
“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online . Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” ucap Ade Ary di lokasi penggeledahan kepada wartawan, Jumat, 1 November 2024
Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ade Ary menjelaskan, pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:
Inisial T muncul dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital, yang sebelumnya bernama Kominfo. Siapa dia?
Eks Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat Menteri Koperasi, merasa dirinya tertipu oleh pegawai saat masih menjabat di instansi di bidang komunikasi tersebut.
Berdasarkan keterangan yang beredar di aplikasi percakapan, termasuk yang diterima oleh Katadata.co.id, Budi Arie Setiadi menjelaskan oknum berinisial T merekomendasikan untuk merekrut pekerja di luar Kominfo untuk tim pemblokiran situs web judi online. Alasannya, kementerian kekurangan anggaran dan Sumber Daya Manusia alias SDM.
Usul itu disampaikan pada Juli 2023. Budi setuju dan mulai merekrut lewat Direktorat Pengendalian Ditjen Aptika.
Pekerja dari nonpegawai Kominfo masuk dalam tim khusus pemblokiran situs negatif, termasuk judi online. Awalnya, tim hanya mampu melakukan takedown 10 ribu situs per hari.
Angka tersebut belum memenuhi target pemerintah pusat. Inisial T kemudian merekomendasikan sejumlah nama peretas atau hacker, salah satunya AK, tersangka kasus judi online di lingkup Komdigi.
AK merupakan lulusan SMK. Namun dirinya lolos menjadi pegawai Kominfo yang kini bernama Komdigi, bahkan masuk tim khusus pemblokiran situs web judi online.
Oknum AK memperlihatkan kemampuan sistem dan mesin buatannya untuk memblokir 50 ribu sampai 100 ribu situs per hari. Oleh karena itu, Budi Arie Setiadi menerima AK masuk alam tim khusus.
Katadata.co.id mengonfirmasi hal tersebut kepada Budi Arie Setiadi melalui pesan singkat, namun belum ada tanggapan hingga berita ini dirilis.
Sementara itu, Kepolisian masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab alasan tersangka AK yang tidak lulus seleksi, namun tetap bisa bekerja di Komdigi pada akhir tahun lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan ada Standar Operasional Prosedur atau SOP baru yang memungkinkan Kominfo memberikan kuasa kepada AK dan tim untuk memblokir situs web judi online.
“Mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi," kata Ade Ary. Ia menjelaskan, terkait temuan itu, pihak Ditreskrimum masih terus melakukan pendalaman soal SOP dari Kementerian Komdigi.
"Untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut, sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan tersebut," ujar dia.
Tersangka AK dan 10 pegawai Komdigi lainnya melindungi 1.000 situs web judi online dari pemblokiran.
Seorang pegawai Komdigi yang belum diketahui identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online di Bekasi, Jawa Barat, yang dilindungi olehnya agar tidak terkena blokir. Mereka hanya melaporkan 4.000 situs judol untuk diblokir.
Para oknum Komdigi itu memperoleh Rp 8,5 juta per situs web yang dilindungi. Jika dikalikan 1.000, maka nilainya Rp 8,5 miliar.
Pegawai Komdigi tersebut bahkan membuka ‘kantor satelit’ di ruko dan mempekerjakan orang lain sebagai admin dan operator yang digaji Rp 5 juta per bulan. Admin dan operator ini bekerja selama pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.
Kantor itu didirikan atas inisiatif sendiri, tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi.
Polda Metro Jaya menyita sejumlah uang total Rp 73,7 miliar dari kasus judi online yang melibatkan Komdigi, yang terdiri dari Rp 35,7 miliar, S$ 2,9 juta atau Rp 35 miliar, dan US$ 183.500 atau Rp 2,8 miliar.
Penyidik juga menyita berbagai jenis barang bukti lain di antaranya 34 telepon seluler atau HP, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, empat tablet, empat bangunan, dua senjata api, satu motor, dan 215,5 gram logam mulia.
"Penyidik telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisasi rekening website judi online dan selanjutnya dilakukan pemblokiran," kata Ade Ary, Kamis malam (7/11).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Komdigi ke dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO. “Mereka berinisial A dan M," kata dia.
Penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran secara intensif.
Selain judi online, Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Misteri Inisial T di Balik Bandar Judi Online
Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada Juli menyebutkan inisial T yang disebut-sebut menjadi aktor pengendali judi online di Indonesia.
“Saya menyatakan di depan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Panglima TNI, dan Kapolri, sebetulnya sangat mudah untuk menangkap aktor di balik bisnis judi online di Kamboja dan scaming online,” kata Benny saat Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024 dikutip dari YouTube, pada Juli (23/7).
“Saya cukup menyebut inisialnya T. Yang kedua, saya tidak perlu sebut,” Benny menambahkan.
"Saat itu, ya Presiden kaget. Agak cukup heboh rapat terbatas saat itu." Benny menyampaikan, aktor di balik judi online ini kemungkinan tidak bisa disentuh oleh hukum.
"Mohon maaf dengan segala hormat, saatnya negara mengambil tindakan tegas. Tidak hanya menyeret para calo, kaki tangan tapi hukum mampu menyentuh para bandar," ujar dia.
Menurut dia, para aktor judi online itu merupakan penjahat yang menjual anak bangsa demi keuntungan bisnis haram dan perdagangan manusia. Ia pun menyinggung soal penempatan ilegal pekerja migran. Rata-rata korban penempatan ilegal pekerja migran yakni lulusan SMA.
“Bahkan ada lulusan Sarjana 1 atau S1 dan S2,” ujar dia.
Kepolisian saat itu memanggil Benny untuk menyelidiki inisial T. Namun kemudian, inisial T menyatakan sosok inisial T yang dimaksud terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang alias TPPO.
“Yang saya sampaikan dalam pertemuan internal di Istana sifatnya informatif dengan harapan informasi ini ditindaklanjuti," kata Benny di Bareskrim, Jakarta, pada akhir Juli (30/7).
Benny mengatakan, penjelasan itu disampaikan ke Presiden Jokowi saat rapat terbatas. Ia menjelaskan, saat ini ada 89.440 orang WNI yang berada di Kamboja, namun baru 17.883 yang melaporkan diri.
"Berapa yang sudah dipulangkan ke Indonesia karena bekerja di judi online dan penipuan online? Kurang lebih 1.914 dari Kamboja," katanya.
Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Judi Online tidak ikut memanggil Benny. "Tidak usah. Tidak perlu," kata Budi Arie usai Rapat Dewan Pengarah SDI 2024 bertajuk 'Percepatan Transformasi Digital Melalui Satu Data Indonesia' di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada Juli (30/7).
"Itu urusan keterangan. Yang pasti kami tidak mau berspekulasi,” ujar Budi, yang saat itu menjabat Menteri Kominfo.
Meski begitu, belum ada keterangan lanjutan terkait pengejaran inisial T.